Kemenkumham Jateng lakukan Promosi dan Diseminasi

Kemenkumham Jateng lakukan Promosi dan Diseminasi
Tingkatkan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal, Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi

PURWOKERTO – Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Kabupaten Banyumas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Selasa (06/02/2024). 

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Meotel Purwokerto kali ini mengambil tema “Pemanfaatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dalam Menunjang Perekonomian Daerah”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

“Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional, ” ujar Anggiat.

Melihat besarnya Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Jawa Tengah serta pentingnya perlindungan hukum, Anggiat mengajak peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah serta komunitas masyarakat seni dan budaya untuk menginventarisasi dan mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah masing-masing.

“Tentunya agar Kekayaan Intelektual Komunal kita tidak diklaim oleh negara lain, dan untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat daerah di mata dunia, ” ujarnya di penghujung sambutan.

Berikutnya untuk pemahaman lebih mendalam, empat narasumber yang terdiri dari dosen Universitas Diponegoro, dosen Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tri Junianto memaparkan seputar Kekayaan Intelektual Komunal dari segi akademis hingga praktisnya.

Sebagai informasi, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah telah mencatat Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 197. Ada pun rinciannya antara lain Ekspresi Budaya Tradisional berjumlah 121, Pengetahuan Tradisional berjumlah 33, Potensi Indikasi Geografis berjumlah 21, dan Sumber Daya Genetik berjumlah 22.

(N.Son/***)

jawa tengah banyumas purwokerto kemenkumham jateng terkini dan terbaru hari ini kumpulan berita kemenkumham jateng terkini informasi kemenkumham jateng terbaru kemenkumham jateng kemenkumham hari ini https://purwokerto.address.co.id/kemenkumham-jateng-lakukan-promosi-dan-diseminasi
Narsono Son

Narsono Son

Artikel Sebelumnya

Efektif dan Aman: Lapas Narkotika Purwokerto...

Artikel Berikutnya

Kembangkan Potensi Diri, Barbershop Lapas...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

Tags