Tim Rehabilitasi Sosial Lapsustik Purwokerto Beri Program FSG

Tim Rehabilitasi Sosial Lapsustik Purwokerto Beri Program FSG

Purwokerto - Rehabilitasi Sosial adalah proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial dan pengembangan kepada mantan pecandu agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan tidak mengulangi menggunakan zat-zat yang dapat membahayakan tubuh. 

Hari ini, Selasa (15/08) Tim Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng bersama dengan konselor adiksi dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas (BNNK Banyumas) menyelenggarakan program yang disebut dengan Family Support Group (FSG). 

Family Support Group merupakan salah satu program pada kegiatan rehabilitasi sosial. Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan peserta rehabilitasi sosial dengan menghadirkan pihak keluarga. 

Adapun tujuan dari program FSG ini adalah supaya pihak keluarga dapat memberikan support ataupun dukungan dan membimbing warga binaan untuk tidak melakukan perilaku yang melanggar hukum lagi seperti memakai Narkoba. 

Selain memberikan dukunga kepada warga binaan, tujuan lain diadakannya kegiatan FSG ini adalah untuk memberikan edukasi dan informasi kepada keluarga mengenai program rehabilitasi yang sedang dijalani oleh warga binaan dan mengenai bahaya ketergantungan Narkoba sehingga saat bebas nanti keluarga dapat mendukung dan dapat menjadi pelindung sehingga mereka tidak lagi menggunakan obat-obatan terlarang.

Kepala Sub Seksi Perawatan, Eka Wahyu Apriadi yang juga merupakan Tim Rehabilitasi Lapas Narkotika Purwokerto menyatakan "kami akan terus berupaya dengan sungguh-sungguh memberikan program-program rehabilitasi sosial bagi warga binaan sehingga mereka dapat menjauhi dan tidak mencoba kembali zat-zat yang terlarang dan berbahaya", ujarnya 

Family Support Group atau kelompok pendukung adalah kumpulan significant other (orang-orang terdekat) yang saling mendukung satu sama lain terutama dalam menghadapi permasalahan adiksi. Anggota FSG sendiri dapat terdiri dari keluarga inti, keluarga sekunder dan sosial inti. (AKN) 

lapas narkotika purwokerto kanwil kemenkumham jateng kemenkumham ri rehabilitasi sosial
Adriel Kris Novianto

Adriel Kris Novianto

Artikel Sebelumnya

Konselor Adiksi BNNK Banyumas Datangi Lapsustik...

Artikel Berikutnya

Komitmen Tinggi Pegawai Lapas Narkotika...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 

Tags